Surprise Me!

[FULL] Polisi Beberkan Kronologi Kerusuhan Saat Demo, Mulai Dari Ajakan Hingga Demo

2020-10-20 862 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Polisi menangkap tiga orang pemuda yang menjadi tersangka sebagai provokator demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung anarkis. <br /> <br />Mereka merupakan pemilik akun Facebo STM se-Jabodetabek. <br /> <br />Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ajakan tersebut disampaikan lewat media sosial Facebook STM se-Jabodetabek. <br /> <br />Mereka mengundang pelajar SMK se-Jabodetabek untuk demo dan membuat kerusuhan. <br /> <br />"Di facebook itu adminnya adalah tersangka MI dan tersangka WH. Dia itu memposting di facebook, mengundang teman-teman STM dan SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8-13 Oktober di Istana dan DPR-RI", ungkap Argo saat memberikan keterangan pers (20/10). <br /> <br />Tak hanya itu, dalam ajakan tersebut, mereka juga meminta agar demonstran juga membuat kerusuhan. <br /> <br />"Tujuan demonya harus rusuh dan ricuh", ungkap Argo saat membacakan isi ajakan tersebut. <br /> <br />Akun tersebut juga meminta para demonstran untuk mempersiapkan sejumlah perlengkapan saat demo, seperti <br /> <br />"Suruh bawa masker, kacamata renang, odol, raket. Kenapa bawa raket? Raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali", ungkap Argo. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon